Hukrim

Diduga Cabuli Pacar Masih Bawah Umur, Seorang Pria di Kampar Ditangkap Polisi

KAMPAR - Seorang pria berinisial, MZ alias AT harus diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Kampar, Ahad (22/7/2018).

Menurut hasil pemeriksaan sementara, terlapor diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, PR (15) tidak lain kekasihnya.

Menurut kesaksian orang tua korban, peristiwa itu terkuak pada Ahad tanggal 22 juli 2018 sekira pukul 01.30 WIB.

Ketika itu orang tua korban baru pulang bekerja. Ia melihat pelaku menurunkan putrinya dari sepeda motor.

Waktu itu malam sudah larut. Orang tua korban langsung menegur pelaku. Sampai akhirnya warga sekitar berdatangan dan mencoba membicarakan persoalan hubungan antara korban dan pelaku.

Ketika itulah pelaku mengakui bahwa mereka sudah lima bulan menjalin hubungan pacaran. Lebih mengejutkan lagi, ia mengakui bahwa telah melakukan perbuatan terlarang. Alasan itulah yang membuat keluarga korban tidak terima dan menempuh jalur hukum.(mcr)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan