Hukrim

Empat Tersangka Narkoba Diringkus Polisi

MERANTI - Ha(21 th) alias Putri Bara Bere asal Penyagun yang tinggal Jalan Rintis, Gang Bakti, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, diciduk Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti, pada Kamis (22/11/2018) malam.

Putri Bara Bere diciduk bersama 3 (tiga) rekannya berinisial DI(19 th) warga Jalan Sidokasih, RT.006, RW.003, Desa Beting, Kecamatan Rangsang Pesisir. AR(23th) warga Dusun Tunas Muda, RT.003, RW.001, Desa Tanah Merah, Kecamatan Rangsang Barat. Dan RA(25 th) warga  Jalan Pelajar, Gang Family, RT.003 RW.004, Desa Alahair Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Penangkapan bermula pada Kamis (22/11/2018) sekira jam 21.30 WIB, dimana dari hasil penyelidikan Anggota Sat Resnarkoba bahwa disebuah rumah yang terletak Jalan Pelajar, Gang Famili diduga terdapat sekelompok orang sedang melakukan pesta Narkotika jenis shabu.

Selanjutnya, Tim yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Rahmad Wahyudi SH langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap para tersangka dirumah Jalan Pelajar, Gang Famili, Kelurahan Alahair Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut yang mengaku bernisial AR (selaku yang menyewa rumah kontrakan) bersama dengan temannya bernisial DI dan RA.

Kemudian dapat diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek merk fanbo berisikan shabu, 2 (dua) buah plastik klep bekas penyimpanan shabu, 1 (satu) set alat hisap (Bong), 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas rokok, 1 (satu) buah kompor, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) unit Hp merk Samsung J5 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A71 warna gold, dan 1 (satu) unit handphone merk F1F warna gold yang ditemukan didalam kamar tersangka AR.

Dimana tersangka mengaku mendapatkan Narkotika diduga Jenis shabu tersebut dari temannya yang bernisial Ha alias Putri Bara Bere didepan rumah kostnya di Jalan Dorak, Kelurahan Selat Panjang Timur.

Selanjutnya, Tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Putri Bara Bere dan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp Xiaomi Redmi Note 6A warna silver dan 1 (satu) unit Hp Samsung Senter, setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka mengaku mendapatkan Shabu tersebut untuk diedarkan dari Parok (DPO) yang merupakan bandar Narkoba.

Kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap Parok, namun pelaku telah melarikan diri diduga telah mengetahui perihal penangkapan tersebut.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasubag Humas AKP Amir Husin, Jumat (23/11/2018) siang, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulaun Meranti guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (red/rtm3)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan