Politik

Kampanye Dilarang Gunakan Fasilitas Negara

PEKANBARU - Pengawasan pesta demokrasi terus menjadi perhatian ekstra. Salah satu yang menjadi perhatian adalah larangan penggunaan fasilitas negara saat melakukan kampanye.   

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Serta memberikan informasi terkait batasan dan larangan kampanye yang menyalahi aturan berlaku.   

“Ketentuannya kan jelas, misalnya menegaskan bahwa pejabat negara dilarang secara tegas menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Ini juga yang perlu diketahui calon legislatif,” tuturnya.   

Sementara itu para pejabat negara seperti anggota DPRD masih diperlukan untuk menggunakan fasilitas negara ketika menunaikan tugasnya sebagai pejabat negara. Sementara saat turun ke masyarakat dengan maksud kampanye, maka seluruh fasilitas negara harus ditinggalkan oleh caleg tersebut.   

Sementara untuk fasilitas negara yang dilarang untuk digunakan tentunya mengacu pada aturan yang berlaku. Dimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah kendaraan dinas, kantor, rumah dinas, serta seluruh fasilitas lain yang dibiayai APBN atau APBD.

Dengan diinformasikan hal tersebut diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan aset pemerintah dalam kegiatan kampanye. (MC Riau)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan