News

Pastikan Patuhi Prokes, Bupati Tinjau Hari Pertama Proses Belajar Tatap Muka

Bupati H.M Adil saat meninjau proses belajar tatap muka di sekolah

SELATPANJANG - Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil SH didampingi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Meranti Agusyanto S.Sos M.Si dan Kepala Dinas Kesehatan Meranti Dr. Misri Hasanto, melakukan peninjauan hari pertama proses belajar tatap muka di beberapa sekolah tingkat SD, SMP dan SMA, di Kepulauan Meranti. Dalam peninjauan itu Bupati berpesan kepada para guru untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 3 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan), Senin (12/7/2021).

Dengan telah diberlakukannya sekolah proses belajar tatap muka untuk sekolah tingkat SD hingga SMA di Kepulauan Meranti, Bupati H.M Adil, ingin memastikan proses itu dapat berjalan dengan baik dengan melakukan peninjauan disejumlah sekolah. Diantaranya SDN 02 Jalan Pembangunan, dan SMPN 1 Jalan Teuku Umar, Selatpanjang.

Dalam peninjauanya Bupati H.M Adil, mendapati proses belajar mengajar dengan tatap muka ditengah Pandemi Covid-19 di Kota Selanpanjang sudah berjalan dengan baik, hal itu dibuktikan dengan telah diterapkannya protokol kesehatan yang ketat oleh pihak sekolah. 

Bupati berharap selama proses belajar tatap muka tersebut Prokes menjadi hal yang harus diperhatikan, karena dengan penerapan Prokes yang konsisten dapat menghindari tenaga pendidikan serta peserta didik dari penularan Virus Covid-19. 

Dalam peninjauannya, mantan Legislator DPRD Riau 2 Periode itu juga berkesempatan berdialog dengan para guru pengajar terkait kendala apa saja yang dihadapi sekolah, baik masalah fasilitas maupun pembelajaran tatap muka ditengah Covid-19 itu. Dari laporan pihak sekolah tidak ada kendala dalam proses belajar tatap muka namun ada beberapa fasilitas dan sarana sekolah yang perlu diperhatikan oleh Pemkab. Meranti mulai dari gedung hingga mobiler.

Setelah mendengar penjelasan dan masukan dari pihak sekolah Bupati H.M Adil berjanji akan mencarikan solusi dengan meminta Dinas Pendidikan Meranti untuk mendata fasilitas dan sarana sekolah yang dianggap perlu untuk dibenahi sehingga dapat ditangani segera. 

Sekedar informasi seperti dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan Meranti Agusyanto, penerapan proses belajar mengajar dengan tatap muka di Kepulauan Meranti ini, mengacu pada Surat Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03/KB/2021, Kementerian Agama Nomor 384 Tahun 2021, Kementerian Kesehatan Nomor HK.OI .08/Menkes/4242/2021 dan Kementerian Dalam Negeri Nomor : 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Vims Disease (COVID-19).

Yang mana telah mengatur akselerasi pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan Keputusan hasil rapat Tim Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Kepulauan Meranti hari senin tanggal 5 Juli 2021 bertempat di ruang rapat Melatj kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Sehubungan dengan hal terhitung mulai tanggal 12 Juli 2021 pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP telah dapat dilaksanakan," jelas Kadisdik Agus.

Selanjutnya, Disdik Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Edaran No. 420/DISDIKBUD/VII/2021/617 terkait penerapan proses belajar dengan sistem tatap muka dengan ketentuan sebagai berikut :

I . Memastikan Satuan Pendidikan dalam keadaan aman terhadap penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dengan membersihkan sarana dan prasarana secara rutin minimal 2 (dua) kali sehari di saat sebelum proses belajar mengajar dan setelah proses belajar mengajar berakhir.

2. Pihak satuan pendidikan harus menyediakan peralatan seperti masker, Handsanitizer, pembasmi kuman (disinfectant), sabun pembersih, alat pengukur suhu tubuh, alat penyemprotan, serta menyiapkan wastafel di setiap kelas.

3. Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peseda didik untuk menghindari kerumunan warga satuan pendidikan saat mulai dan selesai proses belajar mengajar.

4. Pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik wajib menggunakan masker.

5. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dilaksanakan melalui tatap muka antara peserta didik dan pendidik secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.

6. Kepala satuan pendidikan wajib mengisi dan/atau memperbaharui daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

7. Pembelajaran dibagi 2 shift :
a. Jenjang PAUD •
Shift pertama dimulai pukul 08.00 s.d 09 .00 WIB
Shift kedua dimu?ai puku? 09.30 s.d 10.30 WB

b. Jenjang SD dan SMP:
Shift pertama dimulai pukul 07.30 s.d 09.00 WIB
Shift kedua dimulai pukul 09.30 s.d 11.00 WIB.

8. Jumlah jam pelajaran 1 shift 3 JP (1 JP 30 menit).

9. Jarak tempat duduk peserta didik minimal 1,5 m.

10. Jumlah rombongan belajar peserta didik .
PAUD 50% dari jumlah siswa/kelas.
SD 50% dari jumlah siswa/rombel atau maksimal 14 orang/rombel.
SMP 50% dari jumlah siswa/rombel atau maksimal 16 orang/rombel.

I l. Kegiatan apel pagi ditiadakan.

12. Kepada satuan pendidikan menunjuk petugas atau piket untuk memeriksa suhu tubuh bagi pendidik, tenaga kependidikan serta peserta didik dengan menggunakan alat pengukur suhu (thermogun) ketika memasuki lingkungan sekolah.

13. Bagi satuan pendidikan yang tidak menerapkan protokol kesehatan maka satuan pendidikan tidak diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

14. Pendidik dan tenaga kependidikan yang belum di vaksinasi, agar ikut vaksinasi COVlD-19.

15. Kepala satuan pendidikan melakukan supervisi terhadap pembelajaran tatap muka agar berjalan efektif dan melaporkan hasil perkembangan pembelajaran tatap muka ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Penetapan kebijakan sebagaimana tersebut di atas akan dilakukan evaluasi dan akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, sesuai dengan perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). (nur)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan