Opini

Peranan Diaspora Dalam Mendukung Pembangunan Nasional Indonesia, Oleh: Mhd Dicky Fadzhilah

Nama Penulis : Mhd Dicky Fadzhilah
Nim : 2104134736
Program Studi : Budidaya Perairan
Fakultas : Perikanan Dan Kelautan Universitas Riau

 BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
           Konektivitas dunia yang berkembang pesat menjadikan hubungan satu negara dengan      negara lain seolah tanpa batas sehingga masyarakat internasional semakin mudah menjalin kerjasama dan bekerja di negara lain. Indonesia sendiri merupakan salah satu negara di dunia dengan kondisi demografi yang mendorong masyarakat Indonesia untuk meningkatkan hubungan kerjasama mereka hingga ke negara lain. Bukan hanya kerjasama, melainkan tinggal di negara lain dengan alasan tertentu. Hal ini bisa disebut sebagai diaspora. Kata diaspora berasal dari Bahasa Yunani kuno yang berarti penyebaran atau penaburan.

         Pada mulanya, istilah diaspora digunakan orangorang Yunani untuk warga suatu kota kerajaan yang berimigrasi ke wilayah jajahan dengan maksud kolonisasi untuk mengasimilasi wilayah itu ke dalam kerajaan. Sedangkan dalam konteks pergerakan manusia, diaspora dapat diartikan sebagai penduduk yang menetap di negara lain karena berbagai faktor, misalnya perang atau mencari penghidupan yang lebih baik. Jika dahulumereka disebut sebagai perantau, maka istilah tersebut sudah mulai bergeser dengan istilah Diaspora. Diaspora merupakan fenomena yang banyak dijumpai dalam perjalanan sejarah bangsa-bangsa di dunia, termasuk di Indonesia. Diapora Indonesia terbagi menjadi empat kelompok, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri (pemegang paspor  
     Indonesia) secara sah,
2. Menjadi warga negara asing karena proses naturalisasi dan tidak lagi memiliki
     paspor  Indonesia,
3. Warga negara asing yang memiliki orang tua atau leluhur yang berasal dari Indonesia,
4. Warga negara asing yang tidak memiliki pertalian leluhur dengandengan Indonesia  
     sama sekali namun memiliki kecintaan yang luar biasa terhadap Indonesia.

         Selain itu terdapat beberapa tujuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdiaspora ke berbagai negara belahan dunia dengan berbagai kepentingan, seperti belajar maupun bekerja dengan latar belakang etnik, agama serta beragam tingkat ekonomi dan pendidikan.3 Sehingga, Diaspora di Indonesia memiliki beragam ide, potensi dan keahlian. Dengan berbagai tujuan itu pula, Diaspora dapat mencapai tujuan prioritas kebijakan luar negeri Republik Indonesia, dalam hal pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri pada Pembangunan Negara Republik Indonesia.
B. Batasan dan Rumusan Masalah
Dengan batasan tersebut dan agar penilitian ini terarah, maka penulis merumuskan dua (2) rumusan masalah dalam penelitian ini, antara lain:
1. Apakah yang mendasari peran diaspora Indonesia dalam 
    mendukung Pembangunan Nasional Indonesia?
2. Bagaimana wujud peran diaspora terhadap Pembangunan Nasional 
     Indonesia? 

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
    Penelitian ini diciptakan dengan tujuan yaitu:
a. Untuk mengetahui apa yang mendasari peranan diaspora Indonesia 
    dalam mendukung Pembangunan Nasional Indonesia.
b. Untuk mengetahui wujud peran diaspora Indonesia terhadap Pembangunan Nasional  
   Indonesia
2. Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan yang diharapkan dari penelitian ini yaitu:
a. Bagi penulis, penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan ide 
    untuk nantinya dapat diaplikasikan demi kebaikan bangsa dan negara.
b. Bagi akademisi, penelitian ini diharapkan dapat sebagai informasi dan referensi bagi pelajari ilmu hubungan internasional terkait peranan diaspora dalam mendukung pembangunan nasional Indonesia. 

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Diaspora
         Diaspora dalam pemahamannya, dapat dikatakan sebagai warga negara yang tinggal baik itu sementara maupun dalam jangka waktu yang cukup lama di luar negeri, dengan berbagai kepentingannya masing-masing. Diaspora Indonesia sendiri dalam pemahamannya, bisa diartikan sebagai warga negara Indonesia yang menetap di luar negeri, baik yang berdarah Indonesia maupun yang bukan warga negara Indonesia, tetapi memiliki leluhur atau keturuan yang tinggal di Indonesia.

         Diaspora Indonesia juga tidak membedakan status hukum, bidang pekerjaan, latar belakang etnis dan kesukuannya, serta tidak membedakan antara pribumi dan non-pribumi. Diaspora Indonesia juga dapat dijabarkan sebagai setiap orang yang berada di luar negeri dan memegang paspor Indonesia, setiap orang yang berdarah Indonesia dan bukan Warga Negara Indonesia (WNI), orang Indonesia yang menikah dengan bangsa asing, maupun yang bukan orang Indonesia sama sekali, baik ikatan darah maupun kewarganegaraan, tapi memiliki kepedulian dan ikatan.

1. Motivasi penyebab diaspora.
         Diaspora secara istilah, berasal dari bahasa Yunani yaitu diasperioyang berarti (penyebaran atau penaburan benih). Pada awalnya istilah diaspora di gunakan oleh orang-orang Yunan,i yang merujuk kepada warga suatu kota kerajaan yang bermigrasi ke wilayah jajahan, dengan maksud kolonisasi untuk mengasimilasikan wilayah itu kedalam kerajaan. Dari sisi historis lainnya, kata “diaspora” digunakan untuk merujuk secara khusus kepada penduduk Yahudi yang di buang dari Yudea pada 586 SM oleh Babel, dan Yerusalem pada 135 M oleh kekaisaran Romawi.32Istilah ini digunakan berganti-ganti untuk merujuk kepada gerakan historis dari penduduk etnis Israel yang tersebar, perkembangan budaya penduduk itu, atau penduduk itu sendiri.

        Lebih lanjut dalam kamus besar bahasa Indonesia mendifinisikan bahwa diaspora merupakan masa terceraiberainya suatu bangsa yang tersebar di berbagai penjuru dunia dan bangsa tersebut tidak memiliki negara, misalnya bangsa Yahudi sebelum negara Israel berdiri pada tahun 1948.33 Secara akademis studi tentang diaspora baru dikaji dan menjadi perhatian para ahli pada akhir abad ke-20, yang di awali oleh Jacob Riis. Isu utamanya, yakni pada abad ke-20 pada saat terjadinya krisis pengungsi etnis besar-besaran, karena peperangan dan bangkitnya nasionalisme, fasisme, komunisme, dan rasisme, serta karena berbagai bencana alam dan kehancuran ekonomi. 

         Pada paruh pertama dari abad ke-20 ratusan juta orang terpaksa menggungsi di seluruh Eropa, Asia dan Afrika Utara.34 Banyak dari para pengungsi yang tidak meninggal (karena kelaparan atau perang), pergi ke Benua Amerika. Dalam bidang akademik dari studi diaspora terbentuk pada akhir abad ke-20, sehubungan dengan meluasnya arti 'diaspora'.Dapat disimpulkan bahwa diaspora terbentuk pada pertengahan abad ke-20, namun pada kenyataannya makna diaspora yang diperluas baru disediliki pada akhir abad ke-20.35Pada abad ke-20 khususnya telah terjadi krisis pengungsi etnis besarbesaran, karena peperangan dan bangkitnya nasionalisme, fasisme, komunisme dan rasisme, serta karena berbagai bencana alam dan kehancuran ekonomi. Pada paruhan pertama dari abad ke-20 ratusan juta orang terpaksa mengungsi di seluruh Eropa, Asia, dan Afrika Utara. 
           Banyak dari para pengungsi ini tidak meninggal karena kelaparan atau perang, pergi ke benua Amerika. Para ahli bersepakat bahwa Tahun 1965 merupakan tahun munculnya istilah Jewish Diaspora (penyebaran kaum Yahudi) dan Studi awal mengenai diaspora dilakukan oleh para peneliti dengan tujuan untuk mengetahui asal-mula pembentukan suatu negara dan bangsa. Hal ini disebabkan karena seluruh negara di setiap belahan dunia telah mengalami proses diasporasasi yaitu masuknya penduduk ataupun orang asing ke dalam suatu wilayah secara besar-besaran selama kurun waktu yang panjang. Mereka kemudian memilih untuk menetap di tempat tujuan dan beranak-cucu sampai beberapa generasi. Dalam konteks ini proses diasporasasi sangat terkait dengan dengan proses migrasi. Namun kedua proses tersebut dapat dibedakan karena proses diasporasasi bersifat lebih luas karena mencakup faktor historis, nilai-nilai kebudayaan, relasi sosial dan jaringan sosial. 37Secara umum sampai pertengahan Abad ke 20, pengertian diaspora di Eropa hanya berkaitan dengan teologi, baru pada Tahun 1986, Gabriel Sheffer memberikan difinisi yang lebih luas tentang diaspora, dimana dia menambahkan elemen mendasar yaitu pemeliharaan hubungan dengan tempat asal.

         Diaspora modern adalah merupakan kelompok etnis minoritas migran asal yang bertempat tinggal dan bertindak di negara tuan rumah, tetapi mempertahankan hubungan sentimental dan material yang kuat dengan tanah air atau negara asal mereka.Diaspora memiliki beragam macam pengertian, bergantung dari berbagai perspektif kajian. Secara umum diaspora berhubungan dengan tiga kata kunci, yakni kepergian/perpindahan terpaksa, permukiman di beberapa lokasi, dan tanah leluhur mereka. Pada mulanya, kata diaspora memang hanya diperuntukkan untuk orang-orang Yahudi yang terusir dari negara asalnya. Namun pada perkembangannya, kata diaspora juga dipakai pada komunitas yang terbentuk sebagai akibat pengungsian (displacement), misalnya pengungsi orang-orang Cina di Kanada, pengungsian orang-orang Armenia, pengungsi Palestina, dan pengungsi orang-orang Afrika.

           Beberapa contoh lain adalah pengungsian orang Cina, pengungsian orang Indonesia (Maluku) di Belanda pada tahun 1952 karena menolak bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta orang Jawa yang dipindahkan dengan paksa untuk menjadi tenaga kerja kasar (kuli) oleh pemerintah penjajah Belanda ke Suriname pada periode tahun 1890-1916.Banyak diaspora terjadi sepanjang sejarah, dengan penyebab mulai dari bencana alam, usaha mencari tempat yang lebih baik, hingga akibat paksaan. Selain berusaha untuk mempertahankan identitas mereka, banyak anggota dari diaspora berharap suatu saat nanti kembali ke tanah air mereka untuk sekedar berkunjung atau untuk hidup permanen. Saat ini ada berbagai kelompok diaspora diberbagai belahan dunia, yang disebabkan karena berbagai faktor misalnya :
a. Bangsa Afghan yang meninggalkan negara mereka sepanjang abad 
    ke-20 karena perang saudara yang berkepanjangan.
b. Diaspora Afrika yang terdiri atas penduduk pribumi Afrika dan 
    keturunan mereka, di manapun mereka berada di dunia di luar benua 
    Afrika. Sebagian kaum Pan-Afrikanis dan Afrosentris juga 
    menganggap bangsa-bangsa Negroid (atau "Afrikoid") Australoid 
    (juga disebut "Vedoid"), dan bangsa-bangsa Kaukasoid hitam 
    sebagai "bangsa-bangsa Afrika" yang berdiaspora. Kelompokkelompok ini termasuk 
    orang-orang Dravida dari India Selatan, 
    Aborijin Australia, suku Melanesia, Orang Asli di Malaysia, dan 
    suku Negrito di Filipina. 
c. Orang-orang Arab yang bermigrasi keluar dari Dunia Arab, dan kini 
     menetap di Eropa Barat, benua Amerika, Australia dan tempattempat lainnya. 
    (diaspora Arab) 

d. Bangsa Armenia yang hidup di tanah air leluhur mereka, yang telah 
    berabad-abad dikuasai oleh Kekaisaran Ottoman, yang melarikan 
    diri dari penganiayaan dan pembantaian selama beberapa periode 
    emigrasi terpaksa, sejak tahun 1880-an hingga 1910-an, termasuk 
    Genosida Armenia 1915. Banyak orang Armenia menetap di 
    California, Prancis dan Lebanon ( Diaspora Armenia). 
e. Etnis Maluku di Indonesia yang melakukan perpindahan besarbesaran ke Eropa pada 
    tahun 1952 karena menolak bergabung dengan Indonesia. Selain itu banyak yang 
    mengungsi karena Perang Dunia II dan konflik bernuansa SARA pada tahun 1999 
    2003. Kini dapat dijumpai dalam jumlah besar di negara-negara Eropa Barat seperti 
    Belanda, Belgia, Perancis kemudian Portugal, Amerika 
    Serikat, Jerman dan beberapa negara lainnya. 
f. Diaspora Indonesia, mengacu pada kegiatan merantau yang  dilakukan oleh etnik-
   etnik di Indonesia. Seperti halnya dijawa, terjadi pada abad ke-19 dan 20, yaitu ketika 
   pemerintahan kolonial Hindia Belanda, mengirim ribuan orang Jawa ke Suriname, 
   Kaledonia Baru, dan Sumatera Timur untuk menjadi kuli di 
   perkebunan milik Belanda. 
g. Diaspora Yahudi dalam penggunaan historisnya, merujuk pada 
    periode antara kehancuran negara Yahudi oleh Kekaisaran Romawi 
2. Tujuan Diaspora
         Diaspora dapat diartikan sebagai proses dari suatu bangsa yang masih terikat dengan tanah leluhurnya, dimana adanya hubungan diaspora dengan negara asalnya. Diaspora dalam masyarakat, dapat menjadi salah satu faktor penting terhadap pembangunan nasional negara, utamanya bagi negara asal para diaspora. Melihat hubungan antara negara asal dan negara tujuan, para diaspora dapat menjadi mediator diantara kedua negara tersebut. 

        Bagi negara asal dengan adanya diaspora dapat membuka peluang tenaga kerja, perdagangan, bisnis, pertukaran budaya dan diplomasi. Sedangkan untuk negara tujuan dapat memperkuat kepercayaan antar budaya serta membangun bisnis, perdagangan, kemitraan budaya dan diplomatik. Para diaspora ini memungkinkan mereka agar dapat berkontribusi lebih banyak dalam pembangunan nasional negara asal mereka. Diaspora dapat dijadikan sebagai salah satu bagian yang penting dalam pembangunan negara asal. Bagi negara-negara berkembang, para diaspora dapat berkontribusi dalam berbagai macam bidang, baik itu ekonomi, sosial, maupun budaya. Seperti halnya berkontribusi melalui pengriman uang, bisnis antar negara, hingga menjadi sukarelawan.

         Selain itu, diaspora juga dapat berkontribusi dalam pembangunan internasional melalui keanggotaan mereka dalam organisasi internasional, baik itu dengan memberikan sumbangan keuangan ataupun menyumbangkan waktu mereka secara sukarela.Potensi yang dimiliki para diaspora ini cukup besar, dan hal ini tidak dapat kita pungkiri. Dimulai dari kiriman uang kedalam negeri (Remittance), peluang bisnis, transfer pengetahuan tampa pamrih, sampai dengan upaya membangun negeri dengan berbagai kemampuan professional mereka. Namun bagaimana para diaspora ini dapat memberikan sumbangsih potensi yang mereka miliki. Banyak hal yang bisa dijadikan sebagai kontribusi para diaspora ini terhadap pembangunan nasional, pertama, transaksi-transaksi keuangan yang masuk kedalam negeri (Remittance) yang dapat merangsang pertumbuhan ekonomi. Kedua, adanya transfer pendidikan dan skill. Para diaspora ini dapat menjadi kekuatan baru di negara kelahirannya. 

B. Pembangunan Nasional Indonesia
1. Lingkup pembangunan Nasional
          Pada hakekatnya kata pembangunan dapat diistilahkan sebagai proses perubahan yang terus menerus untuk meuju keadaan yang lebih baik berdasarkan norma-norma tertentu. Istilah pembangunan itu sendiri bisa diartikan berbeda-beda oleh satu orang dengan oran yang lainnya, daerah satu dengan daerah lainnya, negara satu dengan negara lainnya, akan tetapi kata pembangunan secara umum dapat disimpulkan sebagai proses untuk melakukan perubahan. Para ahli mendefinisikan pembangunan dengan berbeda-beda, seperti halnya Dissaynake, yang dikutip oleh Didin S dalam bukunya,mendefinisikan pembangunan sebagai sebuah proses menuju perubahan sosial yang mengarah ke kualitas hidup yang lebih baik dari seluruh ataupun mayoritas masyarakat tanpa merusak lingkungan budaya atau kultur lingkungan mereka dan berusaha melibatkan sebanyak mungkin anggota masyarakat dalam usaha ini, serta membuat mereka menjadi penentu untuk tujuan mereka sendiri.

          Ada pula Bachtiar Effendi yang mendefinisikan pembangunan sebagai upaya untuk meningkatkan segenap sumberdaya yang dilakukan secara berencana dan berkelanjutan dengan prinsip daya guna dan hasil guna yang merata dan berkeadilan. Berbeda dengan W. W Rostow yang mendefinisikan pembangunan sebagai proses yang bergerak dalam sebuah garis lurus, yakni dari masyarakat terbelakang ke masyarakat yang maju.Definisi yang diungkapkan para ahli ini memiliki satu kesamaan dimana pembangunan didefinisikan sebagai bentuk kemajuan, pertumbuhan serta perubahan. Secara garis besar pembangunan bisa dikatakan sebagai proses perubahan yang mencakup seluruh bidang sosial, politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan serta budaya. 

      Proses pembangunan itu sendiri mengkehendaki adanya pertumbuhan ekonomi yang diikuti dengan perubahan (growth plus change) dalam perubaha struktur ekonomi dari pertanian ke industri atau jasa, perubahan kelembagaan, baik lewat regulasi maupn reformasi kelembagaan. Pembanggunan secara berencana lebih dirasakan sebagai usaha yang lebih rasional dan teratur bagi pembangunan masyarakat yang belum atau sedang berkembang.Di Indonesia sendiri, kata pembangunan sudah menjadi kata kunci bagi segala hal. Kata pembangunan biasanya mengarah pada usaha memajukan kehidupan masyarakat dan warganya. Makna pembangunan nasional bagi Indonesia sendiri merupakan rangkaian upaya yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.Hakikat dari pembangunan nasional Indonesia itu sendiri merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, dengan Pancasila sebagai dasar, tujuan, dan pedoman pembangunan nasional. 

       Pembangunan nasional dilaksanakan merata di seluruh tanah air dan tidak hanya untuk suatu golongan atau sebagian dari masyarakat, tetapi untuk seluruh masyarakat, serta harus benar-benar dapat dirasakan seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup yang berkeadilan sosial, yang menjadi tujuan dan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Pembangunan nasional dilaksanakan secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap, dan berlanjut untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang telah maju.Pancasila dan UUD 1945 merupakan landasan pembangunan yang ideal. Keduanya telah merumuskan dengan bijaksana konsep demokrasi dalam alam pembangunan sesuai lingkungan sosial dan budaya Indonesia. Dalam sejumlah konsep tentang demokrasi disebutkan bahwa ada titik temu antara demokrasi dan pembangunan. Keduanya dapat dianggap sebagai suatu proses memanusiakan manusia. 

         Pada suatu negara demokrasi, pembangunan berlangsung sendiri berdasarkan kemauan, kebutuhan, dan kemampuan rakyat, kemudian dilakukan mandiri oleh rakyat, serta selanjutnya dimanfaatkan sendiri hasil dan dampaknya untuk rakyat. Dalam tahap dan pemahaman ini disebut: 
1. secara politik: demokrasi telah berjalan
2. secara sosial: terjadi peranserta aktif masyarakat
3. secara ekonomi: mekanisme pasar berperan (market work –mechanism)
4. secara hukum: berjalan sesuai hukum dan peraturan (law and order)
5. secara administrasi publik: pembangunan dikelola secara baik (good governed, terjadi good governance dan good government).

          Pembangunan nasional yang ada di Indonesia dilaksanakan secara bertahap, dimana pelaksanaan pembangunan pada dasarnya, diarahkan pada upaya pemerataan baik itu pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, penciptaan lapangan kerja yang memadai, membangkitkan pembangunan di daerahdaerah yang terpencil dan tertinggal, serta pengurangan kemiskinan. Untuk dapat melaksanakan pembangunan dengan baik, peningkatan kualitas sumber daya manusia harus lebih dulu diupayakan, agar dapat berkembang sebagai masyarakat yang maju dan mandiri berdasarkan nilai-nilai Pancasila.Sumber daya manusia yang berkualitas akan menciptakan masyarakat Indonesia yang berkualitas. Masyarakat yang berkualitas dapat mendorong produktivitas nasional. Hasil dari pembangunan nasional itu sendiri harus dapat dinikmati secara merata bagi setiap masyarakat Indonesia. Sumber daya manusia yang dimaksudkan bisa pembangunan dalam bidang pendidikan, ataupun pada bidang kesehatan.

 

 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan