Riau

Bea dan Cukai Amankan KM Zulfa 03 Bersama Nahkoda dan ABK di Perairan Meranti

MERANTI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis berhasil melakukan penindakan atas pemasukan sekitar 19.800 Kg buah mangga ilegal asal Malaysia di Perairan Kepulauan Meranti, Riau.

Penindakan ini diawali dengan informasi yang diberikan oleh masyarakat pada hari Minggu 10 Maret 2024 terkait pemasukan barang ilegal berupa mangga asal Malaysia dengan tujuan Tanjung Buton.

Berdasarkan informasi tersebut Bea Cukai Bengkalis menunjuk Tim Patroli BC 15048 untuk melakukan patroli laut di sekitar Kuala Sungai Terus dan Perairan Desa Meranti Bunting.

Pada tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 06.30 WIB Tim Patroli BC 15048 melihat kapal yang mencurigakan dengan rute melintasi Selat Asam dengan haluan Meranti Bunting, kemudian Tim Patroli BC 15048 memberhentikan dan melakukan pemeriksaan awal untuk memasukan muatan pada kapal tersebut.

Hasil pemeriksaan didapati bahwa kapal dengan identitas KM Zulfa 03 dibawa oleh 1 orang nahkoda dan 3 anak buah kapal yang memuat sekitar 19.800 buah mangga yang tidak memiliki dokumen kepabeanan dan dokumen perizinan impor lainnya. Sehingga kapal dan seluruh muatan kapal tersebut dijadikan sebagai barang bukti untuk dilakukan penegahan dan diterbitkan surat bukti penindakan yang kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dengan penindakan yang telah dilakukan. Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp130.975.000 (seratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan juga mencegah beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.

Informasi ini dibenarkan Kepala KPPBC Bengkalis, Agoes Widodo melalui Kepala Kantor Bantu KPPBC Bengkalis di Selatpanjang Safik Garenda, Kamis (14/3/2024).

Disamping itu, dengan penindakan ini juga diharapkan dapat mendukung daya saing komoditas dalam negeri yang sudah memenuhi ketentuan agar tidak tergerus oleh komoditas sejenis dari luar negeri serta tentunya memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Operasi penindakan ini merupakan wujud komitmen DJBC untuk melindungi masyarakat dari potensi berbahaya barang-barang ilegal yang tidak memiliki perizinan dan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Bea Cukai Bengkalis akan selalu melakukan upaya optimal dalam pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor, dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum serta stakeholder terkait untuk menjamin terpenuhinya ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal. Terima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan tugas DJBC khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Bengkalis,” ungkapnya. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan