Nasional

Nelayan di Lamsel Minta Pemerintah dan Kepolisian Tindak Tegas Pengguna Jaring Trawl

LAMPUNG - Meski sudah dilarang, masih saja ada pengguna pukat harimau atau biasa disebut trawl. Hal itu dikeluhkan para nelayan di perairan Tarahan, Kecamatan Katibang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Salah seorang nelayan, Pudin menyebut, adanya nelayan nakal yang menggunakan jaring trawl di wilayah itu membuat hasil tangkapan mereka terus berkurang.

"Kami sekarang susah menangkap ikan. Jangankan untuk mendapatkan penghasilan, cari buat makan aja susah," kata Pudin, Senin (26/2/2024).

Diakui Pudin, nelayan nakal yang menggunakan pukat rasaksa atau pukat harimau alias trawl di Tarahan sudah beroperasi sejak lama dan hinga saat ini belum tersentuh hukum.

"Kami harap dari pemerintah dan kepolisian bisa menindak para nelayan nakal yang ada di perairan Tarahan karena sangat meresahkan bagi kami para nelayan kecil," harapnya.

Untuk diketahui, kapal trawl merupakan kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap trawl atau biasa disebut pukat harimau atau pukat hela. Trawl merupakan jaring berbentuk kerucut yang terbuat dari dua, empat atau lebih panel yang ditarik oleh satu atau dua kapal di dasar atau di tengah laut.

Dalam praktek penggunaannya, trawl di seret melewati dasar laut sebagai upaya penangkapan ikan. Alat ini banyak digunakan karena dapat menghasilkan tangkapan ikan dengan jumlah besar sekaligus.

Alat tangkap trawl dikategorikan ke dalam beberapa jenis, yaitu:

Pukat Hela Dasar

Shrimp trawls (Pukat hela dasar udang)
Otter trawls (Pukat hela dasar berpapan)
Pair trawls (Pukat hela dasar dua kapal)
Beam trawls (Pukat hela dasar berbalok)
Nephrops trawl

Pukat Hela Pertengahan

Pukat hela pertengahan berpapan
Pukat hela pertengahan dua kapal
Pukat hela pertengahan udang
Otter twin trawls (Pukat hela kembar berpapan)

Mengapa Trawl Dilarang?

Alat tangkap trawl dilarang karena dianggap tidak efektif dan di yakini dapat merusak keanekaragaman hayati bawah laut. Masalah terbesar dalam penggunaan trawl adalah proses penangkapan ikan yang tidak selektif. Saat jaring trawl yang besar dan berbobot ditarik melintasi dasar laut, maka segala sesuatu yang kebetulan menghalangi akan ikut tersapu juga. Ini berdampak pada banyak tertangkapnya spesies non target atau biasa disebut tangkapan sampingan.

Banyaknya tangkapan sampingan akan berakibat pada berkurangnya keanekaragaman hayati laut. Selain itu, hasil tangkapan non target ini pada akhirnya dibuang kembali ke laut dengan keadaan sekarat, hingga memicu masalah lingkungan yang baru.

Melihat dampak yang ditimbulkan, tidak heran jika trawl dilarang untuk digunakan. Trawl mungkin menjadi alat tangkap yang cukup efektif, namun tidak untuk digunakan di tengah laut. Trawl lebih cocok digunakan di daerah berpasir atau berlumpur, maupun campuran keduanya.

Tak hanya di Indonesia, larangan alat tangkap trawl ini juga dilarang di berbagai negara di belahan dunia. (fin) 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan