Nasional

Polisi Tangkap Dua Pengelola Grup Gay di Facebook

Ilustrasi

RIAUTIME.COM - Ikhwan Syamsudin alias Isan dan Iwan Hermawan alias Boy diringkus petugas dari Unit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar. Kedua pria itu diduga grup gay di Facebook dengan nama Gay Bandung Indonesia (GBI).

Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan, Syamsudin Ikhsan membuat group Facebook "Gay Bandung Indonesia" dengan tujuan membuat wadah komunitas kaum penyuka sesama jenis (homoseksual) dan memposting hal-hal yang berorientasi penyimpangan seksual di group Facebook.

"Isan diringkus di sebuah rumah kosan di wilayah Jalan Jatimulya, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Dia diamankan bersama pasangan prianya Iwan Hermawan," kata Hari di Makoditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (19/10/2018).

Petugas, ujar Hari, kemudian melakukan penggeledahan. Dari tangan Isan, penyidik menyita handphone berbagai merek sebanyak tiga unit, lima simcard selular, dan satu akun grup Facebook. "Selain itu, kami menyita 25 buah alat kontrasepsi berikut pelumas," ujar Hari.

 

Hari menuturkan, grup Gay Bandung Indonesia dibuat oleh tersangka Isan sejak 26 Oktober 2015. Isan merupakan admin grup tersebut. GBI merupakan wadah bagi komunitas pecinta sesama jenis memiliki 4.093 anggota. Anggota yang masuk ke grup tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat. 

"Grupnya tertutup. Kalau ada yang mau masuk harus diketahui oleh admin dulu dan yang memang suka sesama jenis. Di dalam grup tersebut ditemukan banyak percakapan yang melanggar norma kesusilaan (berorientasi sesama jenis, penawaran jasa pijat laki-laki)," ungkap Hari.

 

Berdasarkan penyidikan diketahui, grup tersebut beranggotakan beragam usia dari mulai dewasa, remaja bahkan pelajar. "Kami menemukan indikasi ada anggota grup GBI yang di bawah umur, rata-rata anak SMP dan SMA," katanya.
 
Kedua tersangka, tutur Hari, melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan terhadap UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dengan denda Rp1 miliar.*



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan