Hukrim

Tak Kapok Dua Kali Masuk Bui, Residivis Curat di Rangsang Kembali Ditangkap Atas Kasus Yang Sama

MERANTI - Hr (40 tahun) ditangkap polisi. Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti ini kembali dibui atas kasus yang sama.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Bamin Subbag Humas Polres Kepulauan Meranti, Bripka Maxwel, dalam keterangan pers yang diterima RIAUTIME.com menjelaskan, Hr warga Tanjung Bakau, Kecamatan Rangsang diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 02 / I / 2020 / Riau / Res. Kep. Meranti / Rangsang.

"Terduga pelaku ditangkap pada Kamis 30 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wib," ungkapnya.

Dikatakan Bripka Maxwel, kronologis kejadian pada Rabu 29 Januari 2020 sekitar pukul 18.00 Wib. Hr berangkat dari rumahnya di Desa Tanjung Bakau sambil membawa satu buah linggis yang akan digunakan untuk membuka rumah warga menuju simpang jalan Sejahtera Desa Tanjung Medang, dengan diantar oleh An dengan menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di Desa Tanjung Medang, Wr dan An berputar putar di Desa Tanjung Medang sampai pukul 01.00 Wib. Kemudian, Wr ditinggalkan oleh An di simpang Jalan Sejahtera Desa Tanjung Medang.

Sekitar pukul 01.30 Wib, Wr berjalan menuju rumah korban Jani Ermanto. Wr mengamati rumah, dikarenakan rumah tersebut ada penghuninya, ia langsung menuju gudang yang berada di belakang rumah tersebut dan mengambil satu buah tas sandang warna coklat dan satu bilah parang.

Setelah itu, pelaku langsung menuju rumah Sunarto yang tidak jauh dari rumah Jani Ermanto. Sesampainya di rumah tersebut, Wr mengamati isi dalam rumah, kemudian ia mengambil kursi yang berada di bawah sarang burung walet di belakang rumah Sunarto dan masuk melalui jendela belakang rumah.

Pemilik rumah, Sunarto meneriaki adanya maling dan Wr langsung keluar melalui pintu belakang dan berlari sambil membuang tas dan linggis serta parang. Terduga pelaku dikejar oleh Sunarto dan warga, sempat melakukan perlawanan namun berhasil ditangkap.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke rumah warga. Setelah ditanya oleh warga barang apa yang sudah diambil, Wr mengakui bahwa barang yang diambil yakni satu buah tas sandang warna coklat dan satu bilah parang serta satu buah linggis yang ia lemparkan tidak jauh dari tempat ia ditangkap. Setelah dicari tas tersebut dan ketemu, tas tersebut berisikan uang Rp50 ribu beserta peralatan pancing.

"Terduga pelaku ini sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama sebanyak dua kali," terang Bripka Maxwel. (rtm2)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan