Sosbud

Belum Ada Jadwal Kampanye, Paisal Dipastikan Tidak Melanggar Netralitas ASN

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan

DUMAI - Kegiatan bagi-bagi takjil di bulan Ramadhan merupakan perbuatan yang wajar bagi seorang muslim, apalagi saat sekarang ini perekonomian masyarakat terganggu sejak adanya Pandemi Covid-19.

 

Sayangnya kegiatan yang dilakukan Paisal, salah seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemko Dumai mendapat respon dari Bawaslu Dumai. Bawaslu menganggap Paisal melanggar netralitas ASN karena kegiatannya menyerupai kampanye.

 

Dapat dipastikan tidak ada yang dilanggar Paisal atas kegiatan bagi-bagi takjil tersebut. Sebab tahapan pilkada serentak 2020 ditunda dikarenakan pemerintah saat ini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

 

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dikonfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan pilkada serentak 2020 ditunda menjadi tanggal 9 Desember 2020.

 

"Penundaan direncanakan sesuai dengan Perppu (Nomor 2 tahun 2020, red) menjadi Desember 2020, maka di bulan Juni tahapan Pilkada sudah bisa dimulai lagi," katanya, Kamis (14/05/2020) malam.

 

Berdasarkan Perppu tersebut, maka ia memastikan saat ini belum masuk proses tahapan Pilkada serentak 2020.

 

"Belum masuk tahapan Pilkada, karena KPU belum mencabut status penundaan tahapan Pilkada," jelasnya singkat.

 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Kota Dumai Riau meminta keterangan dan informasi Paisal sebagai seorang aparatur sipil negara terkait kegiatan bagi takjil yang dianggap menyerupai kampanye.

 

Ketua Bawaslu Dumai Zulpan dikonfirmasi wartawan di Dumai, Rabu menjelaskan, pemanggilan Paisal yang disebut sebut sosok yang bakal maju dalam pemilihan kepala daerah Kota Dumai pada Desember 2020 ini masih dalam tahap penelusuran awal.

 

"Terkait status paisal sebagai aparatur sipil negara, karena kita mengawasi netralitas pegawai," kata Zulpan kepada pers.

 

Dikatakan, pemanggilan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai ini bukan dalam kapasitas melarang orang dalam berbuat sedekah di Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah, namun lebih kepada pengawasan netralitas aparatur sipil negara.

 

Informasi diterima, dalam surat permintaan informasi tersebut, Bawaslu menyatakan karena ada kegiatan menyerupai kampanye dalam kegiatan bagi takjil oleh Paisal bersama tim, maka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kegiatan itu.

 

"Kita tidak melarang orang bersedekah, dan dalam permintaan informasi ini Bawaslu tetap pada asas praduga tidak bersalah," sebut Zulpan.

 

Menurutnya, tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai sejak September 2019 lalu, namun sekarang masih ditunda oleh Komisi Pemilihan Umum.

 

Sementara, Paisal mengaku tidak ada melakukan pelanggaran aturan dalam kegiatan bagi bagi takjil kepada masyarakat ini karena dilakukan diluar jam kerja ASN, dan murni untuk beramal dan bersedekah di bulan ramadhan.

 

Namun sebagai ASN, Paisal tetap akan menghormati proses berjalan di Bawaslu dengan mengikuti permintaan informasi ini, dan berharap petugas pengawas profesional dalam menjalankan tugas dan tidak berat sebelah.

 

"Pemanggilan ini dinilai kurang tepat, sebab tidak ada aturan netralitas ASN yang dilanggar, namun tetap kita hormati proses ini asal dijalankan secara profesional," kata Paisal. (*)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan