News

Bawaslu Meranti Ingatkan KPU Patuhi PKPU No 19 Tahun 2019

Photo pleno pemutakhiran data pemilih desa tanjung gemuk kecamatan rangsang.

MERANTI - Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, jadwal rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Desa/Kelurahan berlangsung sejak tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2020.

Terkait jadwal ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti bersama jajarannya memberi perhatian serius.

Melalui Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Meranti, Romi Indra S.IP mengingatkan KPU Meranti agar mematuhi PKPU No 19 tahun 2019 khusus pasal 12 ayat 11.

"Bahwa dalam rapat pleno yang dilaksanakan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) wajib mendapatkan salinan softcopy atau hardcopy daftar pemilih. Hal ini sesuai PKPU 19 tahun 2019," katanya.

Romi menambahkan, selain memberikan salinan hasil pleno pemutakhiran data kepada Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) KPU dan jajarannya, juga mengajak masyarakat agar sama-sama mengawasi daftar pemilih ini dengan berperan aktif untuk melihat namanya sudah terdata atau belum.

"Kami juga mengimbau kepada warga untuk ikut berperan aktif dalam menentukan daftar pemilih ini untuk mengawasi apakah terdaftar atau tidak terdaftar sebagai pemilih, atau ikut mengawasi ada nama ganda serta nama warga yang sudah meninggal maupun belum cukup umur masuk dalam daftar pemilih," ungkap Romi.

Untuk diketahui, dalam rangka melindungi hak pilih, Bawaslu Meranti dan jajarannya akan terus mengawasi tahapan pemutakhiran data ini secara melekat sampai proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). (Adex)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan