Parlemen

DPRD Sampaikan Ranperda Inisiatif Meranti Sehat

MERANTI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD melalui sidang paripurna DPRD, Senin (12/7/2021) malam.

Sidang paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD, Khalid Ali dan dihadiri 20 anggota DPRD, Sekretaris Bupati H Muhammad Adil beserta jajaran Pemkab dan Forkopimda Kepulauan Meranti.

Ranperda Inisiatif DPRD yang disampaikan oleh juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Al Amin itu dikatakan merupakan satu dari tiga fungsi DPRD yaitu pembentukan Perda yang telah dilaksanakan oleh Bapemperda dalam rangka melakukan pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda Inisiatif DPRD.

"Atas nama Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, terlebih dahulu kami menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan Paripurna yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk membacakan penyampaian Ranperda inisiatif DPRD. Dimana pekerjaan kita dalam mengabdi untuk kepentingan masyarakat semoga selalu kita jalani dengan semangat, etos kerja yang tinggi dan peningkatan program kerja yang baru yang kesemuanya bermuara pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh masyarakat," kata Al Amin.

Disampaikan, tolak ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas, dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD. untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.

"Selain itu Bapemperda juga sebagai alat kelengkapan yang berfungsi dalam menyikapi dan mengikuti perkembangan peraturan perundang- undangan sekaligus mengevaluasi materi muatan setiap produk hukum di Kepulauan Meranti. Dimana Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda berdasarkan program pembentukan Perda," ungkapnya.

Berdasarkan kesepakatan rapat Bapemperda bersama pimpinan DPRD bahwa untuk pembahasan Ranperda Inisiatif DPRD tahap II ini adalah Ranperda tentang Meranti Sehat.

"Ranperda tentang Meranti Sehat adalah salah satu Ranperda yang menjadi skala prioritas pada tahun 2021 ini untuk dibahas yang merupakan salah satu produk hukum daerah yang perlu dimiliki Kabupaten Kepulauan Meranti. Ranperda ini diharapkan akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam melaksanakan kebijakan di bidang kesehatan," kata Juru Bicara Bapemperda, Al Amin dalam pidatonya.

Dikatakan, dibeberapa konsultasi publik yang telah dilakukan, dan penemuan data persoalan indikator pembangunan kesehatan di Meranti yang masih belum optimal, setidaknya hal itu cukup menjadi dasar dalam pengajuan Ranperda ini.

"Adapun hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama sehingga ini perlu dibentuk Perda nya adalah angka kematian ibu yang masih cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan dua tahun terakhir 2018 dan 2019, dimana angka kematian ibu berkisar 149 sampai dengan 218/100.000 kelahiran hidup. Sementara Angka kematian bayi (AKB) dari tahun 2016 sampai tahun 2019 juga mengalami kejadian yang fluktuatif," ungkapnya.

"Begitu juga perilaku dan kondisi lingkungan juga masih belum optimal. Berdasarkan data yang diperoleh, Kabupaten Kepulauan Meranti menunjukkan cakupan penduduk yang berPerilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) masih di bawah 50 persen, pada tahun 2016 hanya 39,3 persen dan tahun 2017 hanya 41,2 persen. Begitu juga untuk data kesehatan lingkungan, dimana pada tahun 2019, belum semua desa melakukan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM). Pada tahun 2019 juga terlihat, cakupan penduduk dengan akses berkelanjutan terhadap air minum berkualitas (layak) juga masih masih di bawah 50," bebernya lagi.

Ditambahkan, selain persoalan yang dijabarkan itu, saat ini Indonesia khususnya Kabupaten Kepulauan Meranti sedang dihadapkan dengan persoalan wabah pandemi yang sangat serius.

Diharapkan, adanya instrumen yang tepat dan perlu dibuat agar Covid-19 ini dapat segera berakhir, diharapkan adanya regulasi yang tepat dan dapat meminimalisir wabah tersebut dengan menerapkan pola hidup sehat, lingkungan sehat dan kabupaten sehat sebagai upaya mengantisipasi wabah sejak dini.

Bapemperda juga mengharapkan produk hukum daerah ini dapat bersinergi dengan istrumen peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Lebih lanjut dijelaskan, adapun tujuan pembentukan Ranperda ini merupakan wujud komitmen dan kekhawatiran DPRD dibidang legislasi daerah dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada masyarakat untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kawasan sehat tercapainya kondisi Daerah yang bersih, nyaman, aman dan sehat di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selain itu, juga merupakan bentuk penghormatan terhadap HAM dan lingkungan hidup, maka perlu peran aktif masyarakat serta dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terencana, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan untuk melakukan berbagai kegiatan dalam mewujudkan Meranti Sehat.

Untuk itu perlu ditetapkan dasar hukum dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Meranti Sehat. Adapun filosofis, sosiologis dan yuridis telah dijadikan sandingan utama dalam setiap muatan pasal yang diatur dalam Ranperda ini, misalnya dalam pedoman pembuatan konsideran mengingat dan menimbang, pasal-pasal substansi serta pasal-pasal yang menjawab pengaturan lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Terhadap jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Ranperda ini terdiri dari 10 BAB dengan 23 Pasal.

"Dapat pula kami sampaikan bahwa kita semua tentu mengharapkan dalam pembahasan lanjutan nanti, Pemerintah Daerah melalui OPD terkait akan membahas secara detil aspek filosofis, sosiologis dan yuridis agar tercermin dalam Ranperda ini, kita juga berharap OPD turut berpartisipasi aktif dalam proses pendampingan pada setiap agenda pembahasan dilakukan," pungkasnya.*



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan