Parlemen

DPRD Rohil Minta Komisi II DPR Desak Mendagri Segera Verifikasi Kode Wilayah 9 Desa

DPRD Rohil saat usai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi II DPR RI.

ROHIL - Pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau meminta Komisi II DPR RI mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera melakukan verifikasi kode wilayah terhadap sembilan desa atau kepenghuluan yang telah dimekarkan sejak tahun 2012.

Ketua DPRD Rohil Maston Pasaribu menyebutkan, sembilan desa yang tak kunjung dikeluarkan kode wilayah diantaranya Desa Bagan Sinembah Jaya, Sukajadi Jaya, Jadi Makmur, Bakti Jaya, Kasang Bangsawan Muda, Pematang Geting, Siarang-arang Rokan, Bagan Nenas dan Suka Mulya.

Akibat tak kunjung dikeluarkannya kode wilayah, jelas Maston, sampai sekarang desa tersebut belum menerima haknya seperti Alokasi Dana Desa (ADD). 

"Kami meminta agar Komisi II DPR RI mendesak Kemendagri untuk segera mengeluarkan kode wilayah untuk sembilan desa yang telah resmi dimekarkan pada tahun 2012 silam," ujarnya kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPR RI, Kamis (2/12/2021).

Diuraikannya, bahwa sembilan desa tersebut telah dimekarkan pada tahun 2012 berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 tahun 2012, dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 serta Permendagri Nomor 28 tahun 2006. 

Sehingga pada tahun 2016, untuk pertama kalinya sembilan desa tersebut melakukan pemilihan kepala desa dan hasilnya langsung dilantik.

"Saat proses administrasi atas pemekaran dan pelantikan terhadap hasil pemilihan kepala desa, keluarlah Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan desa," ucap Maston. 

Permendagri inilah, terang dia, menjadi penghalang proses administrasi verifikasi kode wilayah sembilan desa itu. Tentu ini janggal dan tidak diinginkan. Permendagri ini berlaku surut yang seolah membatalkan keberadaan atas pemekaran sembilan desa itu.

Sementara disampaikannya, keberadaan sembilan desa tersebut sangat membantu masyarakat mengingat jarak dan luas wilayah desa induk sebelum dimekarkan sangat sulit untuk dijangkau. 

Sehingga sebut Ketua DPRD Rohil, jika kode wilayah atas sembilan desa itu tak kunjung dikeluarkan oleh Kemendagri dalam waktu dekat ini dikhawatirkan akan menciptakan konflik baru di tengah masyarakat.

"Dampaknya ditengah masyarakat terlalu besar. Pertama wilayah terlalu luas sehingga masyarakat untuk ke desa induk terlalu jauh, ditambah dengan padatnya penduduk. Jika tak segera dikeluarkan kode wilayahnya, tentu telah menghambat tujuan kami untuk meningkatkan kesejahteraan sosial agar tidak terjadi kesenjangan akibat luasnya suatu desa," tuturnya.

Turut hadir dalam RDPU tersebut, Ketua Komisi A DPRD Rohil Rali Anugrah Harahap beserta anggota Komisi A Zulkifli, Syamsul Akmal, Nazarudin, Purnomo, Jumadi, Aswin dan Kasi Penataan Desa dan Pengembangan Desa DPMD Rohil Sugianto. (rif) 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan