Parlemen

Ketua DPRD Temui Massa Aksi Tolak Penundaan Perpanjangan Kontrak Kerja THL

MERANTI - Aksi menolak penundaan perpanjangan kontrak kerja tenaga harian lepas (THL) di Kepulauan Meranti kembali terjadi. Jika sebelumnya Laskar Muda Melayu Riau (LM2R), kali ini aksi yang sama juga dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Meranti, Senin (10/1/2021) pagi.

Pantauan di lapangan, titik kumpul masa aksi yang diisi oleh kalangan mahasiswa, THL, OKP dan Ormas Kabupaten Kepulauan Meranti ini dimulai dari Taman Cik Puan, menuju Sekretariat DPRD Meranti Jl Dorak Kecamatan Tebingtinggi.

Di sana massa aksi mendesak seluruh anggota dewan hadir di depan mereka dan ikut beraksi menuntut pembatalan evaluasi dan penundaan kontrak THL. Namun keinginan tersebut tidak ditanggapi, dan hanya dipenuhi oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Ardiansyah.

Di hadapan massa aksi, Ardiansyah mengaku jika berpendapat di muka umum dilindungi oleh undang undang. Namun ia berharap masa aksi wajib mematuhi aturan yang berlaku.

Menanggapi tuntutan massa aksi, ia menegaskan jika dirinya bersama 30 anggota sepakat dan menolak kebijakan pemerintah daerah merumahkan seluruh THL. Ia mengaku bicara atas nama DPRD yang memiliki kapasitas yang sama dengan seluruh anggota lainnya.

"Saya bicara atas nama DPRD Meranti yang memiliki kapasitas yang sama dengan yang lain. Keputusan menolak merumahkan THL secara internal telah disepakati bersama 30 angota lain. Tidak mungkin mereka semua saya hadirkan di sini. Jadi sama-sama kita hargai itu, " ungkap Ardiansyah di depan massa aksi.

Tidak hanya keputusan menolak merumahkan THL. Keputusan yang sama juga pihaknya menolak pengurangan upah THL.

"Sejak bulan Juni 2021 sudah ada rencana terkait. Begitu juga pengurangan gaji tenaga THL, tapi mayoritas DPRD Meranti menolaknya, " ujarnya.

Politisi dari PAN ini menjelaskan, tahun 2021 DPRD tetap menganggarkan gaji honorer sebesar Rp780.000. Begitu pula pada tahun anggaran 2022, dan dari hasil hearing dengan forum honorer Meranti, maka diminta naik menjadi Rp1 juta.

"Tapi usulan DPRD yang diajukan pada tanggal 23 November 2021 lalu, paling kecil Rp1 juta, sampai sekarang tidak ditanggapi oleh TAPD," ucap Ardiansyah.

Hingga timbulnya penundaan kontrak THL, dikatakannya secara resmi DPRD Meranti juga ikut menolak dengan berbagai pertimbangan. Karena menurutnya kebijakan ini sangat menganggu kinerja di OPD, terutama sekolah hingga hambatan proses belajar mengajar.

Disamping itu, kepada wartawan jika ia tak menampik mendukung proses evaluasi yang dilaksanakan oleh Pemda Meranti untuk pemetaan sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing OPD.

Usai memberikan penjelasan itu, massa mengajak dirinya untuk ikut bersama melakukan aksi di kantor bupati. Namun secara tegas Ardiansyah menolak. "Saya tidak bisa ikut. Kita berjuang dengan cara kita masing-masing sesuai dengan aturan yang berlaku. Teman-teman berjuang dengan cara teman-teman, kami dengan cara kami, " ungkapnya.

Mendengar itu, Kordinator Lapangan Aliansi Peduli Meranti M Ilham mengaku jika mereka kecewa terhadap penolakan yang disampaikan Ardiansyah. "Kami tidak memaksa. Terima kasih kami ucapkan. Tapi tegas kami sampaikan kami kecewa dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, " ungkapnya.

Adapun tuntutan massa aksi meminta Pemda Meranti untuk kembali memperkerjakan THL. Selain itu, tidak pilih kasih terkait memberi beasiswa, dan mengevaluasi kebijakan one way yang berdampak kepada usaha kecil dan menengah.

Terakhir mereka menuntut kepada pemerintah agar menempatkan ASN sesuai golongan, jabatan berdasarkan analisis hingga tidak kepentingan. **



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan