News

Sumur Bor Tak Berfungsi, PUPR Rohil Akan Panggil Kontraktor Pelaksana

Bangunan sumur bor Jalan Bintang, Kelurahan Bagan Punak hingga kini masih belum berfungsi.

ROHIL - Pembangunan sumur bor dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) hingga kini tak bisa berfungsi.

Pembangunan sumur bor tersebut terletak di Jalan Bintang, Kelurahan Bagan Punak dengan nilai kontrak Rp. 181.446.000,00.

Pembangunan sumur bor tahun anggaran 2021 itu dimenangi oleh CV Bintang Maju. Pembangunan sumur bor masih belum berfungsi akibat tidak dipasangi pipa air oleh kontraktor pelaksana.

Sumur bor yang berada di depan Mushola Muslimin itu juga ditemukan struktur bangunan yang tidak sesuai.

“Tinggi sumur ini kami rasa kurang dan bangunan bak sumur bor seperti menggunakan sistem batu 'condong',” ucap salah seorang pengurus mushola.

Namun, hal itu dibantah oleh PPTK kegiatan, Suwarman. Menurutnya, struktur bangunan sudah dikerjakan sesuai juknis.

Ditambahnya, kemarin pembangunan sumur bor di Jalan Bintang sudah lengkap dan bisa difungsikan. Untuk air bor, sebut Uwa, juga sudah keluar.

“Yang mengerjakan di situ Uwar 'Kobal'. Terakhir saya ke situ kemarin sudah bisa difungsikan, namun setelah beberapa bulan sejauh ini saya tidak tau lagi apa perkembangannya,” jelas Uwa sapaannya.

Untuk itu, PUPR Rohil akan memanggil kontraktor pelaksana kegiatan agar kekurangan di sumur bor Jalan Bintang dapat diperbaiki.

“Kami akan segera turun untuk mengecek sumur bor itu. Apabila ditemukan kekurangan, maka sisa pembayaran 10 persen tidak akan saya bayarkan. Masih ada sekitar Rp 20 Juta yang belum dibayarkan,” tegas Suwarman, Selasa (22/3/2022).

Dijelaskannya, untuk sumur bor di Jalan Bintang, Bagan Punak sudah dibayarkan 90 persen sesuai pekerjaan.

Sementara, masyarakat setempat menilai adanya bangunan sumur bor tersebut hanya sebatas pajangan saja dan menghabiskan anggaran.

Disebutkan, oknum kontraktor pelaksana pembangunan sumur bor tersebut merupakan tim sukses Bupati dan Wabup Rohil untuk wilayah itu.

“Jangan karena kedekatan dengan pemimpin saat ini membuat kontraktornya semena-mena membangun. Kami minta bupati menindak tegas orang ini,” pintanya.

Kabid SDA PUPR Rohil, Hermanto menambahkan, pengawasan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan fisik yang dibangun.

“Besaran biaya yang kami bayarkan sesuai fisik yang dibangun,” tegasnya. 

Disebutkannya, untuk pembangunan sumur bor Jalan Bintang, Bagan Punak belum dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Namun, PUPR Rohil sudah membayarkan pekerjaan sesuai yang terlaksana.

Dia kembali menegaskan, bagi kontraktor yang bermasalah akan di blacklist oleh LPSE. (rif) 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan