DPRD Meranti

Komisi I DPRD Meranti Hearing Bersama DPMD dan Para Kades, Ini Yang Dibahas

MERANTI - Menanggapi persoalan Tapal Batas Desa yang tak kunjung selesai, Komisi I DPRD Kabupaten kepulauan Meranti resmi mengundang bagian Hukum DPMD dan sejumlah Kepala desa dalam rangka menyerap langsung permasalahan guna melakukan mediasi.

Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi l Tengku Muhammad Nasir, didampingi anggota Nirwana Sari, Dedi Putra,Tengku Zulkenedi Yusuf, dan Hatta hadir juga camat Merbau bersama camat rangsang barat yang diwakili oleh sekretaris camat. Rabu (22/6/2022)

Dikatakan oleh Tengku M. Nasir bahwa Hearing mediasi tersebut bertujuan mencari titik terang yang mana penetapan tapal batas desa yang sudah ditetapkan tersebut dinilai bermasalah di lapangan, hal itu diketahui dari masuknya beberapa surat dari desa ke komisi I agar kiranya dapat dilakukan mediasi.

"Setelah menerima beberapa surat dari desa tentang penolakan penetapan tapal batas desa oleh beberapa desa, maka perlulah kiranya kami mengundang pihak terkait untuk mendudukkan persoalan ini" ujar pria yang akrab di sapa Ace itu.

Mendengar apa yang disampaikan oleh perwakilan desa bermasalah, seperti perwakilan dari desa anak Setatah, bahwa penetapan Tapal Batas tersebut terkesan sepihak, bahkan terkesan ada unsur lobi-lobi.

"Sebelumnya sudah dilakukan penggeseran tapal batas, yaitu jalan menjadi tanda batas antara desa anak Setatah dengan desa Segomeng, dan pada penetapan kali ini juga masih dilakukan penggeseran, sehingga memasuki jauh ke pemukiman masyarakat yang nota Bene berdomisili di desa anak Setatah". Jelas Tut Irawan.

Permasalahan senada juga disampaikan oleh perwakilan desa Telaga Baru, menurut Noeradi, permasalah tersebut sangat sederhana, yaitu persoalan tapal batas desa maka penyelesaiannya haruslah memandang dasar terbentuknya sebuah desa pada awalnya.

"Ini persoalan hukum, tentu penyelesaiannya haruslah dengan bukti hukum. Desa Telaga Baru selama ini sudah mengantongi SK Gubernur dengan nomor: 247 tahun 1999, yang didasari oleh Surat menteri dalam negeri nomor: 140/3175/POUD tanggal 19 Oktober 1999 prihal persetujuan pendifinitifan desa hasil pemecahan di provinsi Riau. maka apabila terjadi permasalahan dalam upaya pemindahan tapal batas desa harus lah memandang atau mempertimbangkan SK tersebut, namun apabila hal tersebut tidak mencapai kesepakatan yang dikarenakan pertimbangan lain, maka harus lah di lakukan mediasi yang disetujui oleh kedua belah pihak, bukan melalui keputusan sepihak". Paparnya.

Dalam Hearing tersebut, permasalahan juga terjadi di kecamatan Merbau, yaitu tepatnya antara desa pelantai dan desa Mayangsari, disampaikan langsung oleh kepala desa pelantai, bahwa telah terjadi pencabutan tapal batas desanya oleh oknum tak bertanggung jawab yang bertujuan memindahkan tapal batas desa pelantai.

"Kami sangat kecewa dengan kejadian itu, terlebih lagi didalam Hearing ini pemerintah desa Mayangsari hanya mengirimkan sekretaris desa, yang mana sekretaris desa ini di nilai tidak memahami soal perbatasan tersebut". Kesal Khairi

Menanggapi persoalan tersebut Anggota DPRD komisi l Dedi Putra, menjelaskan bahwasanya keluhan dari desa sudah difasilitasi untuk lakukan mediasi, lanjut keluhan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Bupati Muhammad Adil. "Persoalan ini  kami sudah memfasilitasi terkait mediasi, langkah selanjutnya kami akan serap dan menyampaikan kepada bapak Bupati kita Muhammad Adil nantinya. " tutupnya. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan