DPRD Meranti

Wabup Sampaikan Pendapat Bupati Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD

MERANTI - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar menyampaikan pendapat Bupati terhadap Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, pada Rapat Paripurna di Balai sidang DPRD, Selasa (23/8/2022).

Paripurna ke delapan, masa persidangan ketiga, tahun persidangan 2022 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SE.,M.I.Kom dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman didampingi wakil ketua lainnya H Khalid Ali dan dihadiri 25 anggota DPRD. Hadir juga dalam kegiatan tersebut sejumlah kepala OPD dan pejabat instansi vertikal lainnya. 

"Sehubungan dengan hal tersebut inisiasi DPRD Kab Kepulauan Meranti terhadap pengajuan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat perlu diapresiasi. Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat yang selama ini secara konstitusional memang sudah mendapat pengakuan yang sangat konkrit dan hal ini tentu saja perlu ditindaklanjuti dengan beberapa regulasi sampai ketingkat daerah yang secara spesifik perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan daerah itu sendiri dan tidak pula melampaui apa yang digariskan oleh ketentuan perundang-undangan," kata Asmar. 

Ke depan lanjutnya, tahapan dan proses yang harus dilalui oleh pihak pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana tertuang dalam Ranperda dimaksud antara lain adalah dengan melakukan identifikasi terhadap hukum dan kelembagaan adat, harta kekayaan dan sistem pemerintahan adat yang ada. 

Disebutkan Asmar, pengakuan terhadap masyarakat adat itu berkonsekuwensi terhadap pengakuan dan pemberian hak berupa memiliki, menggunakan, mengembangkan dan mengendalikan atas dasar penguasaan dan pemilikan secara turun-temurun terhadap sumber daya alamnya. 

"Pendalaman materi muatan dalam proses pembahasan nantinya memang perlu dilakukan secara lebih optimal guna menghindari adanya persinggungan terhadap semua kepentingan yang ada sehingga batasan hukum adat yang diakui oleh negara dan eksistensi eksisting masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Meranti benar-benar dapat terakomodir sebagaimana mestinya. Harapannya pendapat tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan untuk kesempurnaan Ranperda dimaksud," pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan, maka tahapan selanjutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi. 

"Sebagaimana telah kita maklumi bersama, bahwa pada Rapat Paripurna malam tadi, Wakil Bupati Kepulauan Meranti telah menyampaikan pidatonya terhadap 2 Ranperda. Berdasarkan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019, didalam pasal 9 ayat 3, menyatakan bahwa tahap pembicaraan berikutnya adalah Pandangan umum fraksi-terhadap rancangan Perda," kata Fauzi Hasan. 

Dalam paripurna ini fraksi DPRD Kepulauan Meranti juga memberikan tanggapan terhadap dua ranperda usulan Pemkab. Diantaranya, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti  Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Ranperda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Fraksi yang menyampaikan tanggapan, yakni Fraksi PAN dengan juru bicara Eka Yusnita, Fraksi Partai PDI Perjuangan disampaikan juru bicaranya Cun Cun, Fraksi Golkar juru bicaranya Fauzi SE, Fraksi PKB disampaikan juru bicaranya Auzir, Fraksi PPP Plus NasDem disampaikan juru bicaranya Suji Hartono, Fraksi Partai Gerindra disampaikan juru bicaranya Basiran SE MM, Fraksi Partai Demokrat disampaikan juru bicaranya Helmi Amd, Fraksi PKS Plus Hanura disampaikan juru bicaranya Tengku Zulkenedi Yusuf. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan