News

Kejar Terus PAD, Bapenda Bengkalis Lakukan Pendataan WP Walet

BENGKALIS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor. 

Salah satunya adalah dengan mengoptimalkan keberadaan penangkaran burung walet yang sudah beroperasi di Negeri Junjungan ini. 

Pada tahun 2023 ini, Tim Bidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Bengkalis tengah gencar-gencarnya melakukan pendataan wajib pajak atau pemilik penangkaran walet tersebut. Dan telah ditargetkan sebanyak 120 unit WP hingga Desember 2023 mendatang. 

Pendataan tersebut bertujuan untuk melakukan pemutakhiran WP walet dengan memberikan nomor urut WP sesuai dengan nomor register. Syarat termasuk WP walet adalah bangunan yang ada wallet, selain Bapenda tidak ada yang memungut pajak walet. 

Dasar hukum penarikan pajak tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 20 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pajak sarang burung walet. 

Demikian dipaparkan Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis Syahruddin, S.H, M.M saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/4/23). 

Terkait dengan cara menghitung pajak walet pertahun adalah berdasarkan nilai jual sarang burung dengan perkalian harga pasar dengan hasil produksi/volume sarang burung wallet. 

Nilai jual atau harga standar sarang burung walet dengan kualitas bagus Harga Rp12.000.000, kualitas sedang harga Rp10.000.000, dan kualitas rendah harga Rp8.000.000 untuk perkilogramnya. 

Petugas Bapenda memastikan pajak walet di pungut berdasarkan self assement dengan arti WP melaporkan perhitungan dan pembayaran dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). 

"Secara berkala Bapenda Bengkalis akan melaksanakan pendataan, pemutakhiran dan pemeriksaan WP sarang walet. Pendataan untuk WP walet yang lama dilakukan pemutakhiran dengan memberikan nomor register WP walet," terang Syahruddin. 

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akrab disapa Am ini juga menyebutkan, jumlah wajib pajak di Kabupaten Bengkalis yang telah teregister antara lain di Kecamatan Bantan 42 WP, Kecamatan Bengkalis 96 WP, Kecamatan Bukit Batu 66 WP, di Mandau 68 WP, kecamatan Rupat 75 WP, Rupat Utara 55 WP dan Siak Kecil 41 WP. Sedangkan yang tidak memiliki WP walet adalah Kecamatan Pinggir dan Talang Maundau. 

"Memastikan pemilik penakar walet yang sudah lama menyatakan walet mereka merugi untuk menghindar membayar pajak, Bapenda melakukan pemeriksaan pajak dan berkoordinasi dengan Balai Karantina Bengkalis untuk mencari data pembandingnya," katanya lagi seraya menyebutkan pendataan di lapangan dilakukan melibatkan UPT masing-masing kecamatan. 

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Bapenda ini berharap, dengan adanya pendataan yang intensif WP walet, akan memaksimalkan potensi penerimaan pajak daerah dan memperoleh WP baru dan melaksanakan pemutakhiran. 

"Dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga juga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harapnya. 

Am juga mengimbau kepada masyarakat atau pelaku usaha ini, agar WP walet dapat patuh melakukan pelaporan dari hasil usaha walet dan tertib. Jatuh tempo setiap tanggal 20 bulan berikutnya. 

Untuk diketahui pada tahun 2022 lalu target penerimaan dari sektor WP walet mencapai R600.000.000 dan terealisasi sejumlah Rp567.110. 748 atau mencapai 94,52 persen.***



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan