Hukrim

Tiga Orang Diduga Bandar Sabu di Mandau Diringkus Polisi

barang bukti

BENGKALIS - Jajaran Kepolisian Sektor Mandau berhasil meringkus diduga jaringan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Mandau, Kamis 10 Mei 2018 kemarin. Tiga orang berhasil digulung secara terpisah. 

Pelaku pertama kali dicokok tim opsnal Polsek Mandau yakni seorang laki laki berinisial RI (29) warga Duri Barat Kecamatan Mandau. Tersangka RI diamankan di Jalan Obor kelurahan Duri Barat kecamatan Mandau. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sabu berukuruan kecil.

Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto melalui Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo menyanpaikan, penangkapan berawal penyelidikan terhadap jaringan narkoba yang sudah diketahui tim opsnal dan sering melakukan transaksi di Mandau. 

Upaya penyelidikan di mulai sekitar pukul 19.00 WIB. Dari hasil penyelidikan tersebut petugas berhasil mengantongi ciri ciri pelaku, kemudian melakukan pencarian.

"Baru sekitar pukul 20.30 WIB pelaku berhasil diamankan di Jalan Obor Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau. Dari sini satu paket sabu juga berhasil disita anggota kita,"ungkap Kompol Ricky,  Jumat 11 Mei 2018 lewat via WhatsApp nya, malam ini.

Barang haram yang diamankan tersebut berupa narkoba jenis sabu yang terbungkus pelastik bening ukuran kecil yang diperkirakan dengan harga 300 ribu rupiah.

Berhasil mengamankan pelaku RI, petugas langsung melakukan introgasi di tempat soal keemilikan sabu yang diamankan ini. Dari keterangan RI barang haram itu berasal dari rekannya berinisial AD Warga Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau. 

"Dari informasi ini anggota kita langsung melakukan pengejaran terhadap AD ke rumahnya jalan Kemuning Gang Sabar Kelurahan Balik Alam Mandau. Di sana petugas berhasil mengamankan tersangka namun namun tidak ditemukan barang bukti berupa sabu,"ujarnya.

Saat diintrogasi petugas pelaku mengaku sabu tersebut didapat dari rekannya MR yang juga warga kecamatan Mandau. Mendapat informasi ini petugas langsung melakukan pengejaran terhadap MR.

"Sementara dua pelaku yang berhasil diamankan langsung di bawa ke Mapolsek Mandau bersama barang bukti. Selain satu paket sabu yang diamankan dalam penangkapan dua pelaku ini petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa bong alat hisab sabu,"jelas Kapolsek. 

Dari hasil keterangan AD, petugas langsung bergerak menuju rumah tersangka MR (27) yang berada di jalan Seroja Kelurahaan Balai Makam Kecamatan Mandau. Keterangab AD rekannya tersebut merupakan bandar narkoba jenis sabu yang ada di Kecamatan Mandau. 

"Kita berhasil menangkap MR di rumahnya, kemudian melakukan pengeledahan di rumah tersangka dengan di dampingi warga sekitar,"katanya lagi.

Dari hasil pengeledahan ini petugas berhasil menemukan sabu sebanyak dua paket. Diantaranya satu paket besar dan satu paket kecil, barang bukti ini diamankan tersimpan di bawah alas meja tepatnya di dalam rumah MR.

"Untuk paket besar yang berhasil diamankan diduga memiliki nilai sebesar 10.000.000 rupiah. Sedangkan paket kecil senilai empat ratus ribu rupiah,"tambahnya.

Anehnya,  saat diintrogasi petugas, tersangka MR mengelak mengakui barang haram tersebut bahwa miliknya.

"MR mengelak dan tidak mengakui barang haram di rumahnya tersebut miliknya. Namun petugas tetap membawa tersangka ke Mapolsek Mandau, Guna mempertangung jawabkan keberadaan barang haram tersebut di dalam rumahnya,"ujar Kompol Ricky Ricardo lagi. 

Saat ini perkara narkoba ditangani Reskrim Polsek Mandau. Sedangkan untuk ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Mandau.



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan