Riau

Dishub Meranti Minta Keselamatan Penumpang Jadi Prioritas

Kadishub Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar, S.Sos, M.Si

MERANTI - Kabupaten Kepulauan Meranti yang notabene dikelilingi oleh lautan menggunakan alat transportasi laut berupa kempang untuk menjangkau satu pulau ke pulau lainnya. Usaha penyeberangan Roro mini yang terbuat dari kayu yang bisa memuat orang dan kendaraan bermotor itu dikelola oleh pihak swasta maupun perorangan.

Kebutuhan masyarakat kabupaten termuda di Riau ini untuk menggunakan jasa penyeberangan antar pulau memang cukup tinggi sehingga puluhan kempang yang ada  terus beroperasi. Hal ini disebabkan belum adanya jembatan penghubung yang bisa dilalui masyarakat, sehingga sarana kempang cukup ramai diminati tentunya. Untuk wilayah Selatpanjang saja ada sekitar  5 agen kempang.

Untuk itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar, S.Sos, M.Si mengimbau kepada para pengusaha kempang untuk tetap memprioritaskan keselamatan para penumpang terutama saat cuaca ekstrem meski belum punya legalitas yang jelas.

Terkait persoalan izin kempang, Agusyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat pertemuan dengan instansi terkait yakni pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk membahas persoalan tersebut.

"Hasil rapat kemarin dapat disimpulkan bahwa keberadaan kempang ini memang tidak masuk Undang-undang Pelayaran. Bentuknya berbeda tidak seperti pompong, atas dasar itulah dibuat kesimpulan bahwa ini adalah kearifan lokal namun meski begitu tidak boleh mengesampingkan keselamatan penumpang," ujar Agusyanto Senin (29/1/2024).

Ditambahkan Agus pula bahwa saat rapat dengan pihak KSOP juga dibahas bagaimana pengaturan kempang yang bakal diterapkan nantinya namun sebelum itu tentunya akan dibicarakan dengan pemilik kempang terlebih dahulu.

"Kami memang belum memanggil pengusaha-pengusaha kempang, karena kita akan mendudukkan dulu nanti bagaimana pengelolaan dan pengaturan kempang ini baru dibicarakan dengan pemilik kempang," ucap Agus yang baru saja dilantik sebagai Kadishub pada 7 Desember 2023 kemarin.

Agus mengaku dikarenakan kempang belum punya legalitas yang jelas sehingga pihaknya belum bisa memaksimalkan fasilitas keselamatan di kempang tersebut. Selain duduk dengan pihak KSOP pihaknya juga telah menemui pihak Pengelolaan Transportasi Darat yang ada di Provinsi Riau yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Perhubungan yang ada di tingkat provinsi.

"Intinya bagaimana kempang ini masuk asuransi kesana, asuransi bisa masuk kalau   dia ada izin. Jadi nanti kita coba minta pengusaha kempang untuk melengkapi fasilitas-fasilitas yang ada di dalam kempang, terus dari kompensasinya itu kempang ini bisa diasuransikan. Jadi tidak sekedar pemilik kempang itu mengeluarkan biaya fasilitas untuk keselamatan tapi mereka dapat asuransinya," jelasnya.

Agus juga menyebutkan bahwa akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas persoalan kempang tersebut sehingga bisa menemui titik terang.

"Jadi rencananya memang akan ada pertemuan lanjutan kami dengan kadis provinsi, kepala balai dan KSOP untuk mendudukkan masalah ini karena menurut regulasi kempang itu tidak ada dibunyikan di dalam undang-undang baik dari sisi bentuk dan lainnya. Jadi masih dalam pertimbangan lintas institusi dan lintas lembaga," tuturnya.

Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan Dishub Kepulauan Meranti, Gilang Wana Wijaya Cendikia, S.STP M.Si menambahkan persoalan izin kempang tersebut hingga saat masih menjadi dilema.

Dijelaskan Gilang, disisi aturan, untuk kewenangan laut telah diatur oleh Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yakni
0 - 12 mil kewenangan sudah tidak di Pemda lagi dan itu sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat yakni kementerian.

"Dari pihak kempang juga ingin usahanya ini punya izin. Kalau mereka berizin semuanya bisa kita fasilitasi dari sisi tarif, keselamatan dan lainnya," pungkasnya.**



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan