News

Polairud Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 35.350 Bibit Lobster

PEKANBARU - Penyelundupan 35.350 ekor Baby Lobster di Jalan Lintas Sungai Pakning - Dumai, Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis berhasil digagalkan Tim Khusus Harimau Kampar Polda Riau dan Subdit Gakkum Polairud, Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 18.10 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku, dimana empat orang pelaku berasal dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan dan satu orang warga Bukit Batu, Bengkalis.

Pengungkapan kasus penyelundupan Baby Lobster ini jika dirupiahkan bernilai Rp5,3 Miliar

"Lima pelaku ini berinisial AI (26), AB (49), H (45), E (37) dan O (25). Ini bernilai Rp5,3 miliar," kata Direktur Polisi Air dan Udara, Kombes Pol Badaruddin yang didampingi, Kasubdit Gakkum Polairud, AKBP Wawan Setiawan, Rabu (4/3/2020).

Dikatakan Badaruddin, ke lima pelaku berhasil diamankan saat mereka mengganti Oksigen serta packing barang di belakang rumah (TKP).

"Kita amankan tepat di belakang rumah, di TKP saat mengganti Oksigen dan packing," sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, para pelaku ini merencanakan akan mengirim bibit Lobster tersebut ke luar negeri. Dan dua orang pelaku sudah dilakukan penahanan di Mako Polairud Polda Riau.

"Rencana mau dibawa ke luar negeri. Untuk asal bibit diduga dari Pulau Jawa melalui Provinsi Riau. Setelah Riau menuju Malaysia, Singapura dan Vietnam," terang Badaruddin berbunga melati tiga ini.

Atas perbuatan para pelaku tersebut, mereka disangkakan dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 56 KUHPidana.



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan