DPRD Bengkalis

Bapemperda DPRD Bengkalis Berkunjung ke Kanwil Kemenkumham Riau, Konsultasi Terkait Hal Ini

Pekanbaru - Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan Konsultasi ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau terkait  Propemperda Tahun 2023 dan NA Ranperda Pemekaran Kelurahan, bertempat di Ruang Rapat Lantai Dua Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Riau, pada Jumat (03/02/2023).

Kedatangan Bapemperda di sambut oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd. Jahari Sitepu dan Kepala Devisi Hukum Edison Manik.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan Bapemperda DPRD mempunyai strategi yang kuat dalam membentuk produk hukum. Peraturan pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata tertib DPRD  Kabupaten maupun provinsi disusun secara berencana dan terpadu.

Ada beberapa tahapan yang dilakukan dalam penyusunan Ranperda, salah satunya penyusunan naskah akademik supaya dapat berjalan dengan lancar untuk membangun produk hukum daerah yang lebih baik dan memperkuat payung hukum daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis Sanusi  mengatakan, "Tujuan pertemuan ini sesuai dengan surat yang telah disampaikan dalam hal pembuatan naskah akademik Ranperda pemekaran kelurahan. NA pemekaran kelurahan yang sudah diajukan tahun 2022 ke Menkumham sudah berjalan dan 2023 kita harapkan  sudah selesai. Jika persyaratan yang dibutuhkan belum terpenuhi kita akan siapkan," ungkap Sanusi.

Sanusi juga menambahkan DPRD Kab. Bengkalis Tahun 2023 sudah mensahkan  12 Propemperda, ada 6 Ranperda inisiatif DPRD. 12 Propemperda akan dimasukkan ke dalam pembahasan pembentukan Ranperda 2023, mohon dukungan Menkumham Kanwil Riau," tutup Sanusi.

Edison Manik menambahkan, "Kami mendukung pembuatan Propemperda baik itu hak inisiatif DPRD maupun daerah karena Bapemperda ini merupakan produk hukum yang harus difungsikan sebaik mungkin sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jawabnya.

Naskah akademik merupakan kajian dari masalah yang ada di kelurahan dan desa sehingga bisa dimekarkan, apabila tidak ada masalah di kelurahan untuk lebih dipertimbangkan lagi. Naskah akdemik ini merupakan kajian dari data yang di dapat di lapangan, apabila naskah akademik sudah pernah dibuat untuk dibuat surat lagi untuk dilanjutkan pemekaran desa atau kelurahan tesebut.

"Kami sangat mengharapkan tahun 2023 ini pemekaran kelurahan dan desa bisa terselesaikan namun ada beberapa kendala di daerah Mandau yang perlu kita tuntaskan, mohon bantuan dari pihak Kanwil Kemenkumham," jelas Ketua Bapemperda Sanusi.

Abdul Kadir selaku anggota Bapemperda menegaskan kepada Kanwil Kemenkumham bahwa pemekaran desa dan kelurahan ini sangat penting yang akan berdampak kepada perekonomian masyarakat terutama di Pulau Rupat karena di Pulau Rupat banyak tempat pariwisata yang bisa dijadikan daerah yang lebih maju tetapi masih banyak syarat yang belum tercapai terhadap pembatasan desa.

"Kami berharap bantuannya dalam pemekaran kelurahan yang ada di Rupat bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang kita harapkan," tuturnya.

Selain itu, Tapem Setda Kabupaten Bengkalis menyampaikan terkait teknis pembatasan antara desa karena di dalam Perda belum secara detail membahas masalah batas desa tersebut dan Kab. Bengkalis sudah membuat kajian pemekaran desa tersebut terutama di Mandau dengan jumlah penduduk yang padat.

Diakhir pertemuan, dari pihak Kanwil Kemenkumham Riau mendukung pemekaran desa dan kelurahan dengan membuat naskah akademik dan juga akan melihat lebih teliti peta pembatasan wilayah dengan latar belakang yang kuat di penyusunan naskah akademik.**



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan