DPRD Meranti

Wabup Berikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Meranti

MERANTI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti kembali melaksanakan paripurna. Kali ini, Kepala Daerah memberikan jawaban atau penjelasan atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pendapat akhir dalam rangka penyampaian laporan khusus C sekaligus persetujuan dan pengesahan tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat hukum adat. Selasa (14/2/2023).

Jawaban atau penjelasan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar. Dihadiri langsung oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Forkopimda, Pimpinan Instansi Vertikal, Staf Ahli, Asisten Inspektur Daerah, Kepala Badan, Dinas, Camat,     Lurah, dan Tokoh Masyarakat.

Wabup mengatakan, pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Ranperda usulan Pemkab yakni tentang pengelolaan keuangan Daerah merupakan suatu kebanggaan bagi mereka karena dari hasil penyampaian Ranperda dimaksud telah mendapat apresiasi dan tanggapan positif dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Melalui juru bicara masing-masing fraksi dengan pemikiran-pemikiran yang cukup mendalam, dalam bentuk pertanyaan, tanggapan, saran dan usulan yang disampaikan oleh:
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa,fraksi PDI Perjuangan, fraksi Partai Amanat Nasional, fraksi Partai Golkar,fraksi Gerindra fraksi Demokrat, fraksi Partai Persatuan pembangunan Plus Nasdem 
fraksi Gabungan PKS — Hanura.

"Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga terhadap Pandangan Umum yang disampaikan oleh fraksi melalui juru bicaranya masing-masing dan terdapat adanya persamaan pandangan,saran,masukan ataupun pertanyaan-pertanyaan dari seluruh fraksi-fraksi di DPRD," ucap Asmar

Pemerintah Daerah juga sependapat bahwa penyusunan Ranperda tentang pengelolaan Keuangan daerah disesuaikan dengan tahapan dan prosedur sebagaimana yang diamanahkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara cermat dan dikelola sebaik mungkin, Pemerintah Daerah juga akan lebih interaktif, memahami esensi dan menerapkan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan, dan memaksimalkan peran perangkat daerah sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, menjawab seluruh tantangan dan permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.


"Terkait tunda bayar alokasi dana desa dan tunda bayar kegiatan, Pemerintah Daerah akan lebih cermat lagi agar tidak terjadi hal yang serupa pada masa yang akan datang, dimana hal ini akan diatur lebih lanjut nantinya dalam Peraturan Bupati tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah," ucap wabup.

Kemudian Pemerintah Daerah juga akan mengupayakan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah dalam upaya peningkatan PAD Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kami juga sepakat dengan saran fraksi-fraksi DPRD agar Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dibahas lebih mendalam, teliti, lebih cermat dan sungguh-sungguh melalui Pansus DPRD bersama Pemerintah Daerah, sehingga perda yang dihasilkan nantinya sesuai dengan ketentuan dan dapat dilaksanakan sesuai yang diharapkan bersama," ungkap Wabup. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan