DPRD Meranti

Ikut Paripurna DPRD, Wabup Asmar Bahas Dua Ranperda Usulan Pemda Meranti

Meranti -Hadiri Sidang Paripurna DPRD Wakil bupati kabupaten kepulauan meranti AKBP (Purn) H.Asmar membahas Penyampaian Pengajuan dua Ranperda Usulan Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti 
dan penyampaian 1 Ranperda inisiatif DPRD dan pengumuman perubahan susunan dan alat kelengkapan DPRD.di sidang Paripurna Dewan,malam senin (22 Agustus 2022)

Di hadiri Ketua DPRD Kabupaten kepulauan meranti,Wakil-Wakil Ketua,dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 25 orang,Para Unsur Pimpinan Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal di Kabupaten Kepulauan Meranti,
Saudara Sekda,Staf Ahli,Asisten,Kepala
Badan,Dinas,Pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti,Para Camat, Lurah,Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Meranti,Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Alim Ulama,,Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, Pimpinan Organisasi Kepemudaan, LSM,Insan Pers, dan undangan yang berkesempatan hadir

Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang secara resmi telah kami sampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui surat Nomor 180/HK/93 tanggal 20 Juli 2022 Perihal Pengajuan Draft Ranperda terkait Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti dan surat Nomor: 180/HK/100 tanggal 5 Agustus 2022 Perihal Pengajuan Draft Ranperda terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, hal ini sejalan dengan fungsi DPRD sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan,"ujar wabup

Terkait dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022 ini, alhamdulilah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah memprogramkan sebanyak 19 Ranperda yang terdiri atas 12 (dua belas) Ranperda inisiatif Pemerintah Daerah dan 7 (tujuh) inisiatif DPRD,"terang nya

Untuk pengajuan tahap kedua Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali mengajukan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah, diantaranya:

1.Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti,
2. Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti,Saudara Ketua, Wakil-wakil Ketua, Anggota DPRD dan hadirin yang berbahagia,

Terkait dengan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan Inisiatif Pemerintah Daerah diajukan karena Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang Undang ini, selain itu perubahan dan peningkatan kegiatan usaha BUMD PT. Bumi Meranti disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tersebut perlu dilakukan penyesuaian,"harap wabup

Dengan adanya Perda ini nantinya diharapkan perusahaan dapat bergerak secara maksimal untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan usaha, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan asli daerah.

Peraturan daerah ini diharapkan nantinya dapat memberikan pijakan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin sehingga dapat dilaksanakan secara komprehensif, efektif, efisien dan terpadu,"tutur wabup

kami menyampaikan penghargaan atas dukungan dan kerjasama semua pihak serta memberikan apresiasi yang setinggi tingginya atas perhatian para Pimpinan dan Anggota Dewan dengan harapan dapat memberikan masukan dan koreksi terhadap Ranperda yang kami sampaikan pada hari ini. Ucapan yang sama kami sampaikan kepada insan pers dan semua komponen masyarakat yang tidak dapat disebutkan satu persatu, atas partisipasi dan dukungan yang telah diberikan.

saya berharap kiranya hal-hal yang bersifat teknis terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah ini kiranya dapat dibahas lebih lanjut dan mendalam pada tingkat Sidang Pansus sesuai dengan mekanisme yang berlaku,"tutup wabup. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan