DPRD Meranti

Gantikan Ardiansyah Sebagai Ketua DPRD Meranti, Fauzi Hasan Sebut PAW Suatu Hal Biasa

MERANTI - DPRD Kepulauan Meranti sudah melaksanakan sidang paripurna terhadap pengambilan keputusan pemberhentian ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti masa jabatan 2019-2024.

Rapat paripurna kelima, masa persidangan ketiga, tahun persidangan 2022 yang dilaksanakan di Balai sidang DPRD Kepulauan Meranti, Selasa (12/7/2022) itu memutuskan bahwa Fauzi Hasan sebagai pengganti Ardiansyah yang menjabat sebagai ketua DPRD.

Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman yang memimpin rapat tersebut menyebutkan calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan dewan.

"Maka berpedoman pada Surat dari DPD Partai Amanat Nasional, nomor : PAN/03.12/B/K-S/12/VI/2022, dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/206/VI/2022 tentang pergantian antarwaktu ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, maka dengan ini kami umumkan saudara Fauzi Hasan sebagai calon pengganti ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Fraksi PAN sisa masa jabatan 2019-2024, menggantikan saudara Ardiansyah," ucap Iskandar.

Selanjutnya, menjelang ketua DPRD definitif ditunjuk sambil menunggu surat dari Gubernur Riau, berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat, pimpinan sementara DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti adalah H Khalid Ali, sebagai ketua DPRD Kabupaten adalah Iskandar Budiman.

Ketua DPD PAN Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan yang baru saja ditunjuk sebagai ketua DPRD saat diwawancarai mengatakan pengganti antar waktu merupakan sesuatu hal yang biasa.

"Proses PAW dan pergantian jabatan itu hal yang biasa. Karena sesungguhnya jabatan kita ini partai memberikan, bukan persoalan punya dosa atau tidak berdosa. Yang jelas pertimbangannya seperti apa, DPP yang lebih tahu terkait hal itu," kata Fauzi Hasan.

Proses ini kata Fauzi Hasan, adalah bagian dari penyegaran dalam hal memaksimalkan organisasi partai PAN.

"Ini juga bagian dari sebuah proses untuk memaksimalkan peran PAN sebagai pimpinan DPRD agar kita bisa berjalan beriringan untuk terus membesarkan partai ini," ucapnya.

Fauzi juga memastikan proses pergantian ini sudah melalui proses dan mekanisme yang berlaku di dalam aturan partai.

Disebutkannya, hal itu juga berdasarkan
hasil keputusan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Partai Amanat Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022 tanggal 16 Januari 2022 tentang usulan pergantian antarwaktu Ardiansyah dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2019-2024 dan memberikan mandat kepada dirinya untuk menjadi calon pengganti ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sisa masa jabatan periode 2019-2024.

"Selain adanya usulan, pergantian tersebut juga sudah melalui Rakerda seluruh pengurus DPC, semua proses internal partai sudah dilalui. Dari bawah mengirimkan usulan, setelah dilihat semua tahapan dilalui, ya tentu kita DPD tinggal meneruskan saja rekomendasinya," ujar Fauzi Hasan.

Saat ditanyakan sengkarut rebutan kursi calon pimpinan DPRD. Dimana Fauzi Hasan yang merupakan ketua DPRD sebelumnya tidak menerima SK penetapan Ardiansyah sebagai ketua DPRD Kepulauan Kepulauan Meranti periode 2019-2024.

Fauzi Hasan yang waktu itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kepulauan Meranti membeberkan, dalam penetapan pimpinan DPRD Kepulauan Meranti di internal PAN harus melewati pedoman yang berlaku. 

Waktu itu Fauzi menjabarkan bahwa syarat pengusulan harus menduduki jabatan di dalam struktur partai, meraih jumlah perolehan suara perorangan, dan biodata yang lengkap.

Fauzi Hasan menganggap jabatan serta jumlah suara yang diperoleh Ardiansyah tidak memenuhi syarat. Ditegaskan bahwa syarat pengusulan pimpinan dewan adalah punya jabatan di struktur partai, perolehan suara  perorangan terbanyak dan biodata lengkap. Sementara Ardiansyah baru menjabat sekretaris selama enam bulan, dan perolehan suara perorangannya terendah dari lima caleg PAN terpilih. 

Fauzi menjelaskan awalnya dirinya tidak menerima hal tersebut, namun seiring waktu berjalan dirinya bisa menerima konsekuensi yang telah ditetapkan oleh pimpinan tertinggi partai yang berlambang matahari putih itu.

"Awalnya memang tidak bisa terima keputusan tersebut, namun lambat laun waktu berjalan ya sudah lah kita percayakan saja kepada keputusan tertinggi partai. Namun seiring waktu berjalan, kondisi juga sudah berubah dan kita juga perlu memahami hal tersebut. Saya juga punya harus memahami psikologi kawan, tak mungkin pula baru menjabat langsung saya rebut," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, kondisi tersebut lebih merujuk kepada asas kepatutan. Fauzi berpendapat jatah kursi pimpinan DPRD, selain jatuh ke parpol yang memiliki kursi terbanyak juga dipilih dari pemimpin dari parpol itu sendiri.

"Hal ini sudah lumrah dan ada aturannya, selain parpol yang memiliki kursi terbanyak di DPRD ditunjuk sebagai pimpinan, ketuanya juga juga orang yang punya jabatan di struktur partai itu. Karena PAN sebagai partai pemenang, ya jatah Ketua DPRD itu ya Ketua DPD," pungkasnya. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan